Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Keamanan Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang tersebut aneh, itu belaka melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada pada pada amanat UU Pertahahan, cuma belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Perlindungan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






