Menko Yusril Tanggapi Putusan MK masalah PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang tersebut mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum lalu diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di dalam lapangan justru parpol kontestan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang digunakan sangat besar untuk menyokong salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol bergabung pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang tersebut hanya saja sanggup ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar bukan mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






