Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan warga dan juga pelaku lapangan usaha di area Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan juga persetujuan pemanfaatan air tanah.
Adapun, Permen yang disebutkan ditetapkan pada 2 Desember 2024 lalu diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah di area Kementerian ESDM, Ibukota Indonesia Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau sektor sangat lebih lanjut mudah juga sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih lanjut terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami pada pada Permen ESDM ini, kita memproduksi seluruh perizinan ini oleh sebab itu telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang dimaksud sudah ada diciptakan serta dikelola oleh Kementerian Penanaman Modal dan juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya tiada digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku perniagaan yang digunakan tadinya tidaklah ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa jadi kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang mana bukan adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang tersebut ada pada Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bisnis yang mana belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.






