Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menerbitkan kata-kata menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja di area Indonesia yang tersebut terdaftar acara Garansi Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan apabila implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang dimaksud bukanlah merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang mana disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih besar lama pada pencairan faedah jaminan pensiun. Hal ini teristimewa bagi perusahaan yang mana menerapkan usia pensiun dalam bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengawaitu pencairan kegunaan masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pengusaha perusahaan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah terhadap warga mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar warga miliki masa persiapan menuju pensiun, teristimewa terkait literasi keuangan juga perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang tersebut tambahan panjang untuk pencairan khasiat pensiun, pemerintah dengan dengan perusahaan serta karyawan perlu bekerja sejenis untuk meyakinkan pekerja kita mempunyai kesiapan finansial yang digunakan memadai,” ujar Shinta pada keterangan resminya.
Kebijakan ini tidaklah juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang mana cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan juga strategi industri mereka. Perusahaan yang mana sedang melakukan ekspansi bidang usaha tetap saja dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan permintaan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada keperluan lalu strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana serta kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.






