BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di dalam Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap saja menahan suku bunga acuan pada level 6% yang dimaksud diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 lalu 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,25% lalu suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan di area level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, kegiatan ekonomi global, kegiatan ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan dan juga pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Periode Oktober 2024 di area Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, tindakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk menjamin kenaikan harga tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, kenaikan harga masih terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini lalu 2025 dan juga untuk menyokong pertumbuhan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan juga sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk menyokong peningkatan dunia usaha yang mana berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mengupayakan kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia bisnis dan juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur kemudian struktur bidang pembayaran dan juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






