Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap saja mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di tempat bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di tempat bank umum juga tidak ada berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Taraf bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan juga kondisi perekonomian yang tersebut signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Pertemuan Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei serta September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi dan juga perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang digunakan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional lalu mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan untuk klien penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang digunakan berlaku pada waktu ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.






