Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan dituduh . Isa jadi terperiksa perkara pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa diadakan usai dijalankan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Unit Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini dilaksanakan penangkapan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 banyak Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi kemudian enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Penanaman Modal serta Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






