Nasional
Syarat berubah jadi calon Presiden Republik Indonesia

Ibukota Indonesia –
Pemilihan Presiden Negara Indonesia adalah kejadian urusan politik penting yang diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beraneka persyaratan yang dimaksud termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa calon yang mana maju memiliki kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang digunakan memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya juga bukan pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tidaklah pernah melakukan aksi pidana korupsi lalu tindakan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang digunakan berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang digunakan berubah menjadi tanggung jawabnya yang dimaksud merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak juga telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak khalayak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang dimaksud sama.
- Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap oleh sebab itu melakukan aktivitas pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang digunakan sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, di antaranya organisasi massanya, atau tidak khalayak yang dimaksud terlibat segera pada Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, juga inisiatif pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 221 kemudian 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) dan juga (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Partisipan Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden.
- Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilu.
- Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya yang tersebut dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pernyataan sah paling sedikit 25 persen dari jumlah total pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






