KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di dalam Pemkot Pekanbaru, Termasuk Pj Wali Perkotaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 3 terdakwa terkait dugaan perkara korupsi di area lingkungan pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu terperiksa merupakan Pj Wali Pusat Kota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya sudah pernah melakukan sejumlah pemeriksaan juga telah dilakukan menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN, juga Plt Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” kata Nurul pada konferensi pers pada gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para terdakwa disangkakan sudah pernah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terdakwa untuk 20 hari pertama sejak 3 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Unit KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang tersebut diduga terkait serta aliran uang lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Pekanbaru, Riau. KPK mengatakan total sembilan orang diamankan dari kegiatan OTT tersebut.
“8 dari Pekanbaru + 1 diamankan di area Jakarta. Jadinya total 9 orang yang dimaksud diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa untuk wartawan, Selasa (3/12/2024).
Tessa menambahkan, ketika ini pihak-pihak yang mana diamankan telah tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar untuk pihak-pihak yang diamankan di tempat Pekanbaru ketika ini telah hadir di tempat gedung Merah Putih KPK, untuk selanjutnya dijalankan permintaan keterangan lanjutan,” katanya.






