ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana serta Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang mana bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan bukan boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tiada sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengamati Sukatani, band yang tersebut lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan juga mengajukan permohonan maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang digunakan bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus dia tarik dari wadah musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal kemudian diputar di dalam berbagai tempat sebagai respons rakyat melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merek beredar, terdapat berita apabila mereka hilang kontak serta dicegat di tempat Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau merek sudah ada lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, dia memohonkan maaf kemudian mengatakan bukan ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang dimaksud ditarik dari sistem musik ini adalah kritik sosial yang mana dilindungi oleh hukum. “Mereka bukan melanggar peraturan apa pun ketika mengoreksi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang digunakan dapat menjadi materi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tiada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah terjadi mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.






