Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggalakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah wilayah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mengupayakan peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemanfaatan Sistem Dalam Negeri lalu Layanan Mikro, Usaha Kecil dan juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer lalu Biaya Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP lalu Media Massa yang dimaksud berlangsung di area Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Berita Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya sekali terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan ciri e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas melalui pengawasan serta monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan pada rangka mengupayakan transparansi, akuntabilitas dan juga percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang mana bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan lalu mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Konsumen Anggaran (PA)/Kuasa User Anggaran (KPA)/Pejabat Pengembang Kepercayaan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Penghabisan Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah wilayah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran berhadapan dengan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari tabungan BP/BPP ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mengupayakan pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala lantaran keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia kemudian regulasi, maka pemerintah area dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






