Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar publik Bengkulu untuk menjaga kondusifitas juga bukan anarkis.
“Saya minta terhadap publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang digunakan tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan gubernur akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pengumuman juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab serta bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang mana sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini lalu dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang tersebut menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana kemudian penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) kemudian Kepala Biro dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






