PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan di area balik penetapan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terperiksa persoalan hukum suap sama-sama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tiada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dimaksud dijalankan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang digunakan menyeret Harun Masiku sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tiada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan persoalan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, serta hilang lagi.
“Kami menduga memang benar perkara ini lebih lanjut terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan juga kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang menguatkan adanya politisasi hukum di tempat balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang tersebut terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di tempat KPK maupun narasi sistematis di area media sosial yang tersebut patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang mana berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing serta narasi yang mana menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dimaksud bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang tersebut bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan juga dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi dituduh perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos lalu lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






