KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Ibukota – Konsulat Jenderal RI (KJRI) ke Jeddah mengimbau warga negara Nusantara (WNI) yang mana akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelaksana resmi dan juga ketentuan yang digunakan ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk memverifikasi penyelenggaraan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, kemudian nyaman," kata KJRI di keterangan resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang mana dikelola pemerintah Nusantara berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji melawan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan pasca yang tersebut bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Keempat, prasarana haji dakhili yang tersebut diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang mana tinggal ke sana.
Menurut KJRI, marak berjalan praktik jual-beli infrastruktur haji dakhili terhadap WNI ke luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelahnya mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan juga membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi di beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang tersebut kelima menggunakan visa kerja musiman, yang digunakan diberikan pemerintah Saudi untuk berubah jadi pekerja musiman yang dimaksud membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tak boleh ditawarkan sebagai paket haji oleh sebab itu tidaklah sah menurut hukum serta aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang tersebut terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah lalu visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






