Nasional

Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang dimaksud diberitahukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang berkeadilan kemudian berpihak pada kepentingan rakyat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.


“Kenaikan PPN sebesar 1 persen semata-mata dikenakan pada barang juga jasa mewah yang dimaksud selama ini memang benar sudah pernah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY di keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, barang kemudian jasa non-mewah akan masih dikenakan PPN 11% atau tidak ada mengalami kenaikan.

Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap memperlihatkan diberlakukan bagi permintaan pokok penduduk seperti komponen sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, lalu air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap publik umum.

Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan acara stimulus ini agar tepat sasaran. Support ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kemampuan fisik fiskal serta pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang tambahan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mana mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, juga selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa kegiatan seperti:

– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di tempat bawah Rp500 jt per tahun
– Biaya untuk sektor padat karya

Related Articles

Back to top button