Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang mana tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang sudah pernah dihapus tagih utangnya mampu dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tiada berlaku untuk semua UMKM, hanya saja yang memenuhi kriteria juga ketentuan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca pergi dari dari utang itu dapat akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka itu punya nyawa lagi yang dimaksud sebelumnya terkunci pada blacklist. Hal ini merekan diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang dimaksud perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di area sektor pertanian, perkebunan serta peternakan; perikanan juga kelautan; dan juga bidang mode/busana juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian kemudian Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok bersatu yang tersebut terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, sebab data banyak dan juga tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah dilakukan diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum mampu direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, akibat sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama entrepreneur UMKM. Itu ada banyak ribu entrepreneur UMKM, yang tersebut mana merekan nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






