Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tiada berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih di proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker memohon para Gubernur untuk mengawaitu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi pada keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah dilakukan menciptakan surat edaran terhadap para Gubernur untuk mengantisipasi regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang dimaksud sudah ada disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa otoritas akan menghormati juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 telah lama melibatkan seluruh pihak, baik entrepreneur maupun serikat pekerja/serikat buruh serta stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga melakukan konfirmasi bahwa regulasi ini nantinya sudah pernah meaningful participation yang digunakan sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker mengajukan permohonan terhadap seluruh pihak untuk dapat bersabar terkait penetapan UM 2025, lantaran pemerintahan akan cermat dan juga teliti terkait kebijakan yang tersebut ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






