Hal Memberatkan dan juga Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan di area Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh akibat itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menghasilkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, lalu 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang. Terdakwa tiada menyokong kegiatan pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang bersih dan juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya juga tak menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang dimaksud meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.






