Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry serta pada masa kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh saat ini telah dilakukan naik menjadi saksi. Atas tindakan hukum asusila yang mana menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar setelahnya diperiksa selama empat kemudian lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah terjadi mengoleksi dua alat bukti yang digunakan cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang dimaksud sanggup menjerat VA jadi tersangka, di area antaranya keterangan saksi korban lalu juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penjara Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang disebutkan masih menjalani pemeriksaan lebih banyak lanjut sama-sama regu penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan identik penyidik. Untuk penangkapan masih pada komponen dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.






