Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), oleh sebab itu tindakan hukum yang menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi juga ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud pada masa kini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi kemudian mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di area hadapan awak media di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat serta tiada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri serta Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang digunakan dialaminya sekarang.






