Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.
“Ini kan sedang berproses. Perlu saya ungkapkan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang dimaksud sudah ada kita sita pada bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekali sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Hari Sabtu (8/3/2025).
Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di dalam persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia meminta rakyat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.
JPU akan mengakibatkan semua bukti-bukti untuk diverifikasi lalu diungkap di area pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, lalu lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta di berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.
“Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti semata dulu proses di area pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di dalam sana,” katanya.
10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan nomor yang dimaksud merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang digunakan mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan dugaan langkah pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang tersebut diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, di dakwaannya, jaksa tidaklah menyebutkan adanya keuntungan yang mana didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.






