Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah terjadi resmi ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod juga dua orang yang digunakan merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu belaka ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah bersama-sama memproduksi juga menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, kemudian surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan juga dokumen lain yang digunakan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa total keuntungan yang didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan banyak dokumen itu.
“Belum dapat kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” katanya.






