Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan suap juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sebab pada Hari Hari Jumat kami telah dilakukan mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa saja buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tak menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon bukan diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terperiksa Hasto sah dan juga sesuai ketentuan hukum.






