DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien pemilihan raya

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan dan juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR dapat menyebabkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen sanggup menjadi partisipan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang digunakan dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang tersebut telah 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi kemudian faktual,” kata Titi.
Kendati sudah diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di area DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang digunakan lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi dalam parlemen, oleh sebab itu memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






