KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di dalam Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa di perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di dalam wilayah Pekanbaru kemudian 1 orang di dalam wilayah Jakarta, juga banyak uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan telah lama diamankan, 3 dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu setelahnya pasukan penyelidik melakukan kumpulan pemeriksaan juga sudah pernah menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN juga Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron menyampaikan Risnandar pada persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah pernah melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 pada Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang digunakan diduga terkait kemudian aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






