Sidang Utama Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan juga suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang dimaksud diambil dari SIPP PN Ibukota Indonesia Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan di laman SIPP PN Ibukota Pusat, Hari Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidang yang dimaksud teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah terjadi menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.
Adapun JPU yang tersebut ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra lalu Greafik Loserte.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara perkara korupsi yang digunakan menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025.
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) untuk Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah dilakukan diterima dan juga dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan untuk pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera kemudian tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.
Setyo juga menegaskan KPK tinggal mengawaitu jadwal sidang yang mana nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menanti semata penetapan dari Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” tandasnya.






