Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa jadi menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait persoalan hukum panti asuhan di area Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mana mencuat belakangan ini.
“Kasus dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran lalu peringatan tegas bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita kemudian anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di area Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang mana disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang dimaksud lalai di pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidaklah hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, juga pemeliharaan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan juga pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tiada belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah merek akan terpublikasi di dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang mana berhasil membongkar tindakan hukum ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) pada Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas persoalan hukum ini, tidak ada semata-mata menangkap satu pelaku yang digunakan DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk menegaskan merek mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, serta lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja serupa ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan dan juga rehabilitasi bagi korban, dan juga menghindari terulangnya kejadian sama pada masa depan,” tutupnya.






