Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menegaskan tidak ada ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi kemudian dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang melakukan konfirmasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang pada Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tak pernah ada kesulitan kewarganegaraan. Ini adalah kesulitan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum sanggup menegaskan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, akibat surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






