Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidaklah akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para entrepreneur yang dimaksud tergabung di area Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang dimaksud memproduksi anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik lalu Security Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan acara tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang mana tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara pada jangka pendek, memacu kepatuhan pajak, kemudian menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang mana jelas menggiurkan. Tak heran jikalau berbagai pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian rutin menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun tiada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang mana tersembunyi di tempat luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, juga menyokong reformasi perpajakan. Insentifnya sebagai penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang tersebut rendah.
Sekilas kegiatan ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi cuma Rp147 triliun, sangat jauh pada bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang mana dilaporkan sebagai pengumuman pada negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya sekali Rp1.031 triliun. Rencana tax amnesty I belum memberi faedah optimal terhadap penerimaan pajak lalu repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Proyek Pengungkapan Sukarela (PPS), berusaha mencapai wajib pajak yang dimaksud mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% serta pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak serta menghasilkan kembali penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang digunakan dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri serta repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun juga pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






