12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri sudah pernah mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi terdiri dari pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dimaksud dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di dalam balik pembohongan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa jadi terjadi pada setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada di area situ dan juga mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh oleh sebab itu itu kita tidak cuma sekedar mengungkap yang digunakan ada di tempat sini, kita akan berupaya membongkar yang lebih besar besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita dapat tahu kemana cuma merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terdakwa di persoalan hukum tersebut, yakni XY juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di tempat area padat agar sinyal palsu dapat menjangkau berbagai ponsel kemudian mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang mana sudah ada berstatus buron, kemudian sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara lalu denda hingga Rp12 miliar.






