Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum juga menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya serta percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tersebut lebih banyak baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi keberadaan penduduk serta perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah area untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan berhadapan dengan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang tersebut dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar wilayah pabean dan juga pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan melawan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan dunia usaha khusus, juga kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah area tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti kemudian ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang digunakan mendapatkan pembebasan bea masuk, masih berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk melakukan konfirmasi penyelenggaraan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring kemudian evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.






