eksekutif Bebaskan Bea Masuk kemudian Cukai Impor Barang Penelitian lalu Pembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pembangunan Keilmuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan usaha yang mana bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk lalu cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, komponen kimia, peralatan teknologi, dan juga komponen lain yang tersebut dianggap penting di kegiatan riset juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) kemudian Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang mana diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan kemudian belaka dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan bidang usaha yang digunakan memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang mana telah dilakukan memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang digunakan diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi komposisi unsur hara lalu menganalisis komposisi gizi di komoditas pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang digunakan diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat menyebabkan khasiat bagi Universitas Udayana serta dapat meningkatkan kualitas sekolah juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea kemudian Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi kemudian dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang digunakan ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berbentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa nilai barang tidak ada meliputi pembayaran bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






