2 Perwira Tinggi TNI di dalam Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI pada pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto ketika ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang digunakan bertugas melaksanakan pengamanan fisik dengan segera jarak dekat setiap pada waktu terhadap presiden juga duta presiden, mantan presiden serta mantan duta presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan juga tugas protokoler kenegaraan di rangka memperkuat tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden lalu Wakil Presiden, mantan Presiden dan juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI pada Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk pada 300 Pati TNI yang mana masuk daftar mutasi, rotasi, juga iklan jabatan dalam lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi serta mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari serta Pengangkatan pada Jabatan di area lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana di dalam Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres tidak hal yang digunakan baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang mana didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari kemudian Pengangkatan pada Jabatan pada Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang mana diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






