2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia melakukan konfirmasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang mana bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU telah meminta-minta untuk yang dimaksud bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tak pernah yang tersebut bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang tersebut bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang dimaksud mengaku miliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, beliau mengungkapkan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. “Bahwa yang mana bersangkutan memang sebenarnya menurut laporan yang kami terima bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar pada waktu ini mempunyai paspor negara sahabat,” katanya.






