Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan tindakan Kurator yang dimaksud memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang sebenarnya hak Kurator. Namun tindakan PHK Sritex tak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi biosfer buruh juga publik setempat?” ucapannya di keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang mana akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil kemudian hasil tekstil, kemudian ahli keuangan di kebijakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli ekonomi terkait.
“Kalau Kurator cuma menggunakan palu kekuasaan di dalam tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya tindakan hukum terus-menerus memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan kemudian kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya sudah ada mencoba untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya meminta para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk di pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis sektor ekonomi juga sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih mampu bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai aktivitas lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang dalam PT Bitratex Semarang. Di Bulan Februari diadakan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Manufaktur lalu Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dalam PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Hari Jumat 28 Februari. Korporasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






