ASPI Usulkan Idea Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Perkotaan Nusantara

Jakarta – Asosiasi Sekolah Perencanan Negara Indonesia (ASPI) mendeklarasikan rekomendasi mengenai strategi perencanaan juga penyelenggaraan Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) untuk utusan khusus presiden untuk kerja serupa internasional IKN, Bambang Susantono.
Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, mengutarakan usulan ini diperlukan lantaran IKN memiliki visi, misi, dan juga landasan filosofis pengerjaan berkelanjutan yang mana harus semakin dikembangkan.
“Jadi pagi ini kami sudah ada mengemukakan hasil diskusi kami dari ASPI untuk Pak Bambang Susantono, serta ada 4 skenario yang telah kami siapkan untuk ke depannya,” ujar Adiwan usai konferensi pers di dalam Kantor Utusan Khusus Presiden, DKI Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Adiwan menjelaskan, pemindahan IKN ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden yang digunakan ketika ini masih belum diputuskan. “Skenario perencanaan merupakan perangkat yang digunakan dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi masa transisi pembangunan, khususnya bagi perkembangan IKN di tahap kedua (2025-2029),” tuturnya.
ASPI merumuskan ada 2 variabel strategis, yakni kebijakan perpindahan Ibu Pusat Kota Negara dari Jakata ke IKN, dan juga ketersediaan anggaran untuk pengerjaan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, ASPI menyusun 4 alternatif skenario pemindahan ibukota.
Pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang cukup. Kedua adalah skenario Kesempatan 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Ketiga adalah skenario Kesempatan 2, dengan Pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak ada cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan juga anggaran tidak ada cukup.
Pada skenario dengan Prospek 1 serta Prospek 2, ASPI merekomendasikan diterapkan konsep “Twin Cities”, yaitu adanya dua kota utama yang digunakan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
Pada situasi Kans 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de jure serta IKN sebagai ibu kota de facto. “Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang mana mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub,” kata dia.
Pengadopsian fungsi yang dimaksud disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi masyarakat pemerintahan nasional dari kementerian dan juga lembaga yang tersebut relevan, misalnya BRIN, Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan, Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, serta sebagainya.
Sementara di situasi Prospek 2, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure lalu Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, kata Iwanda, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Luar Negeri.
“Untuk skenario keempat, kita lihat yaitu situasi yang digunakan belum ideal, dimana Keppres belum ada kemudian juga anggaran terbatas. Maka dalam di sini kami menyarankan agar IKN fokus pada liveable serta loveable cities yang tersebut layak untuk ditinggali sambil ber-progress hingga ke tahun 2045,” kata Iwanda.
Penasehat ASPI Iwan Rudiarto mengatakan, dari keempat skenario perencanaan itu, konsep Twin Cities yang mana paling kemungkinan besar untuk diterapkan. “Kalau menurut kami, twin cities ini decision yang dimaksud paling realistis,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari ASPI Usulkan Konsep Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara






