OJK Minta Sektor Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta-minta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera mempunyai payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk di kriteria aturan yang dimaksud lalu menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa jadi dilakukan, pada waktu ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di dalam pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu telah terjadi pengawasan, sehingga kami juga dapat melakukan penghapusannya dari catatan di dalam SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, pada Ibukota Hari Senin (25/11/2024).
Menurut Mahendra, apabila UMKM telah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang disebutkan dapat melakukan pinjaman untuk bank untuk menyokong keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga dia yang dimaksud memperoleh penghapusan tadi tentu sanggup kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank belaka bisa saja menghapus tagih kredit yang dimaksud nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang disebutkan semata-mata dapat dihapus tagih apabila telah dilakukan dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang disebutkan bukanlah kredit yang tersebut dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga tidaklah memiliki agunan atau miliki agunan kredit namun pada kondisi tidaklah memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah meneken Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).






