UMKM kemudian Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada masa kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Bidang Studi Sosial kemudian Pengetahuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi dapat menunjang perputaran ekonomi nasional serta meningkatkan daya sektor ekonomi yang tersebut selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau dia sumber dayanya menunjang untuk menjalankan tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan segera bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di mengatur tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan juga dipilih UMKM mana cuma yang tersebut layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang tersebut pertama, hanya saja UMKM yang punya kompetensi.”
Oleh lantaran itu, menurut Kristian, pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa para UMKM lalu koperasi yang mana diberi izin konsesi harus mempunyai kompetensi. Salah satu tindakan dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM lalu koperasi], kemudian di area lapangannya tidaklah diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor dalam lapangan yang digunakan menentukan ini akan sanggup berhasil atau enggak.”






