PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Respons Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya saja untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pelaku bisnis pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang mana menjaga daya beli publik secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini lantaran mencerminkan keseimbangan antara keinginan negara kemudian kepentingan rakyat dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini bukan cuma memacu daya beli masyarakat, tetapi juga membantu pertumbuhan bidang dalam sedang tantangan dunia usaha global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bidang usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang tersebut akan diadakan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat menjamin implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah berjanji memperkuat pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% cuma untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang mana erat antara pemerintah juga dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang tersebut kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, dan juga menyokong pemulihan sektor ekonomi nasional.






