4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% pada 2025

JAKARTA – Mobil lalu kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang digunakan dikenakan PPN 12% adalah barang yang dimaksud telah terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dimaksud dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang terkena PPN 12% pada 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang dimaksud bisa jadi menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang mana besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang digunakan difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian dan juga konfigurasi kursi yang mana dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang digunakan dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di tempat bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang tersebut tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang tambahan kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di dalam jalan raya. Bukan cuma sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dimaksud dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang dimaksud ditarik di dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang mana harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang digunakan bisa saja dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan serta Caravan.






