Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku pada 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang tersebut akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang tersebut termasuk pada kelompok MBDK. pemerintahan sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud dapat sekadar diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan barang sejenis yang mana lebih banyak rendah gula (less sugar) lalu perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada biaya jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak dengan segera pada beberapa jumlah emiten , teristimewa perusahaan yang digunakan berfokus pada jualan produk-produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) lalu PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang dimaksud mempunyai item terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang tersebut beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang mana dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK pada negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tak mencantumkan kriteria komoditas MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, barang MBDK yang mana dipungut cukai yakni, barang MBDK tanpa substansi tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml kemudian produk-produk MBDK yang mana mengandung unsur tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






