Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di tempat pemilihan gubernur 2024, Ini adalah Usulan Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kota Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang tersebut menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu kemudian KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang digunakan bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn diambil Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya bisa jadi diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tidak ada timbul permasalahan yang mana bisa saja merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang dimaksud bisa jadi mengakibatkan pemungutan pendapat ulang dikarenakan ada pemilih yang tersebut bukan memenuhi ketentuan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu area untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan sanggup mendata secara pasti total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap saja terjaga,” pungkasnya.






