Adili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tak tergoda tawaran siapa pun yang tersebut menjanjikan dapat mengungguli perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama apabila oknum yang disebutkan mengumumkan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang digunakan mengungkapkan dapat mengungguli sengketa pilkada, dengan bilangan Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Studi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak ada bisa jadi kemudian tiada boleh disuap akibat Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di tempat muka bumi. Mereka telah pasti akan menjaga kredibilitas juga integritas pada memberikan keadian di area dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang mana berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi sanggup digunakan pada tindakan kotor untuk mengungguli pilkada.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi bukan dapat disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan pada muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang berada dalam berlangsung serta diawasi berbagai pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar perkara atau markus. KPK juga para penegak hukum lainnya akan bersiap menangkap merekan yang dimaksud bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.
Mantan aktivis siswa ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor kemudian tawaran beberapa jumlah pihak yang mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada dengan memberikan beberapa uang untuk Hakim MK.
Para Hakim Konstitusi ketika ini berada dalam diisolasi dalam sebuah tempat dan juga dibatasi pada hal pemakaian alat komunikasi. Dengan demikian, tidak ada ada pihak yang dimaksud sebenarnya bisa jadi mengklaim dapat berinteraksi intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi dalam suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, semata-mata orang bodoh yang dimaksud percaya bahwa ada pihak yang dimaksud sanggup berinteraksi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada,” katanya.






