OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam sudah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan dia selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan dalam Xinjiang kemudian mencari proteksi dalam Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka itu ditahan pada kondisi yang dimaksud tidak ada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan juga lembaga internasional sudah menyerukan agar Thailand tidaklah memulangkan dia ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, lalu pelanggaran HAM yang digunakan sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap memperlihatkan melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, serta tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara di dalam mana dia berisiko mengalami perlakuan tidaklah manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidaklah semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China juga Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab menghadapi pelanggaran ini dan juga memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tak akan terulang di tempat masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi publik sipil juga wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di tempat Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan juga mendesak China untuk memverifikasi perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang mana dideportasi. Kondisi pemidanaan yang digunakan buruk kemudian kematian yang digunakan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Individu PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara terlibat lalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






