Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa pendapatan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini berbagai dilontarkan warga yang dimaksud tertarik mengetahui lebih banyak jarak jauh tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di area lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Kedudukan ini biasa ditempati pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, pribadi KSAD bertanggung jawab secara langsung untuk Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang digunakan diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran upah KSAD telah dilakukan diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas melawan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat dan juga masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan dalam atas, sikap KSAD diduduki manusia Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di tempat Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi menghadapi 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perlindungan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa orang komponen tunjangan lain yang dimaksud berhak didapat anggota TNI. Sebut sekadar seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari upah pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa pendapatan KSAD? Semoga bermanfaat serta bisa jadi menambah wawasan Anda.






