2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM pada persoalan hukum judi online (judol) yang dimaksud melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt kemudian tabungan yang tersebut berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersebut tersimpan dalam pada tabungan senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Mingguan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan di tempat Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif agar nantinya polisi mampu membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan datang mengusut tuntas siapa belaka orang yang dimaksud terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dijalankan bisa saja berjalan dengan lancar.
“Kemudian pada sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan aksi pidana pencucian uang, dikarenakan terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya bukan diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






