Yusril Ungkap otoritas Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum mengajukan permohonan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang tersebut diamankan pada sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan transaksi of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di area Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi tindakan hukum Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan lalu belum ada pembicaraan yang mana mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah lama diserahkan di area antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kebugaran ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang tersebut bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang digunakan katakan mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini oleh sebab itu masih di pembicaraan di area tahap yang dimaksud awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman tertutup oleh MA akibat tindakan hukum psikotropika bukanlah narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge pada keadaan sakit serta juga telah dilakukan menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta-minta terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebab mengalami sakit karsinoma juga juga telah dijalankan operasi beberapa waktu yang digunakan lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan sebab itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh akibat itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah eksekutif Perancis. “Dan kami telah terjadi menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum dalam Prancis juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang dimaksud sangat mendalam antara pemerintah Indonesia lalu pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril dan juga Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud telah dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang tersebut lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan kemudian ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang mana baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang tersebut tiada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia juga otoritas Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






