Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah keseluruhan PMI yang dimaksud bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau pergi dari itu melawan nama apa pun, dengan syarat ia dapat upah kemudian bekerja dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog masyarakat terkait pelindungan PMI di dalam Kantor Kementerian P2MI dalam Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidaklah dapat mengetahui lokasi lalu bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan dan juga jaminan lalu pelindungan pekerjaan.
Oleh lantaran itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang digunakan ingin bekerja di dalam luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang dimaksud mau bekerja di tempat luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita bisa jadi memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja di dalam mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau bukan di area sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi lalu peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari permintaan pekerja yang dimaksud mencapai 1 juta, Indonesia hanya saja mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, kemudian penempatan yang dibangun secara sistematis kemudian terencana.






