KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai dituduh menghadapi tindakan hukum dugaan korupsi terkait proyek kerja mirip bidang usaha juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terdakwa merupakan Mantan Direktur Utama lalu Direktur dalam PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan kemudian Penguraian PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), lalu Direktur Komersial lalu Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terdakwa yang disebutkan yaitu akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa IP, MYA, juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga segera ditampilkan di ekspos persoalan hukum yang digunakan diadakan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang mana telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan penjara selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) berhadapan dengan proses pengambilalihan itu. Namun demikian, bilangan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sejenis bisnis dan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengumumkan nilai proyek dari kerja mirip itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, cuma sekadar hitungan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menjaga dari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP serta satu dari pihak swasta.






