Jumlah Agen Asuransi Menyusut hingga 100.000 Orang, Ini adalah Sebabnya

JAKARTA – Industri asuransi dalam Indonesia menghadapi berbagai macam tantangan pada sedang kondisi global yang dimaksud tidaklah menentu. Dalam acara HUT ke-8 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), Ketua Panitia, Herold menyoroti tantangan yang dimaksud dialami sektor tersebut, khususnya mengenai permasalahan menurunnya jumlah keseluruhan agen asuransi pada pada negeri.
“Hingga 2022, jumlah total agen asuransi di area Indoneia tercatat sebanyak 600.000 agen. Namun pada tahun 2023, jumlah agregat yang disebutkan menyusut menjadi 500.000 agen. Kalau dihitung secara kasar, berkurang sebanyak 100.000. Kondisi ini jadi tantangan untuk kita,” kata Herold pada konferensi pers, dalam Menara Batavia, Jakarta.

Sementara itu Ketua Umum PAAI, H Muhammad Idaham mengatakan, penurunan jumlah agregat agen asuransi itu terjadi sebab banyak publik Indonesia yang dimaksud memilih polis asuransi melalui smartphone. “Perubahan dari era agent brand office ke digital ini memengaruhi kurangnya agen,” ungkap Idaham.
Idaham menjelaskan, sekarang perusahaan asuransi tidaklah merekrut agen tapi merekrut agency. Hal inilah yang digunakan memproduksi jumlah keseluruhan agen menurun, dari konvensional ke digital insurance.
Menurut Idaham, untuk mengatasi tantangan tersebut, PAAI sudah pernah bergerak melakukan sosialisasi untuk merekrut agen-agen asuransi muda. “Kami adakan roadshow dengan duta yang mana ada ke Perguruan Tinggi, hingga SMA. Kami bagikan tentang bagaimana kegunaan asuransi bagi perorangan lalu keluarga, kemudian bagaimana dia bisa jadi jadi penerus juga agen asuransi,” kata Idaham.
Selain itu, kata Idaham, tantangan lain yang dimaksud dihadapi lapangan usaha ini yaitu adanya praktik poaching atau perekrutan agen secara tidaklah sehat pada bidang asuransi. Praktik poaching di dalam mana agen pindah perusahaan akibat tawaran kompensasi yang tersebut tambahan tinggi ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan di tempat bidang serta menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan.
Herold juga menyoroti tantangan lain yang dimaksud dihadapi PAAI. Yakni adanya kenaikan harga biaya medis, yang menyebabkan kenaikan premi asuransi kesehatan. Kondisi ketika ini biaya medis yang digunakan semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, dan juga kenaikan nilai obat menimbulkan perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan premi.
Selain itu, over-utilization di area beberapa rumah sakit, di area mana tindakan medis yang mana sebenarnya bukan perlu dilakukan. Juga menambah beban biaya medis. Kondisi ini, kata Herold berdampak pada peningkatan rasio klaim yang dimaksud signifikan dalam perusahaan asuransi, sehingga premi harus disesuaikan.
“Ini tentu mempengaruhi daya beli kemudian minat warga terhadap komoditas asuransi, dan juga agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak terhadap nasabah,” pungkas Herold.





